BIDANG PRAKTIK
HUKUM PIDANA
Memberikan pendampingan dan pembelaan hukum secara menyeluruh dalam penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan. Layanan ini mencakup penyusunan strategi pembelaan, pendampingan pemeriksaan saksi dan tersangka, penyusunan eksepsi, pledoi, serta pengajuan upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali, dengan mengedepankan perlindungan hak klien dan prinsip keadilan.
HUKUM KORPORASI DAN BISNIS
Memberikan layanan dan nasihat hukum kepada perusahaan dan badan usaha dalam berbagai aspek hukum korporasi dan bisnis, meliputi pendirian dan perubahan badan usaha, penyusunan dan penelaahan kontrak komersial, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pendampingan dalam transaksi merger, akuisisi, dan restrukturisasi perusahaan. Layanan juga mencakup penyelesaian sengketa bisnis baik melalui litigasi maupun mekanisme alternatif penyelesaian sengketa.
HUKUM IMIGRASI
Memberikan pendampingan hukum kepada individu dan perusahaan dalam pengurusan berbagai keperluan keimigrasian, meliputi permohonan visa, izin tinggal, izin kerja bagi tenaga kerja asing, alih status dan perpanjangan izin tinggal, serta pengurusan kewarganegaraan. Layanan ini juga mencakup pendampingan dalam pemeriksaan dan penyelesaian permasalahan hukum keimigrasian, termasuk keberatan atas keputusan administrasi, pencegahan, penangkalan, dan deportasi.
HUKUM PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
Memberikan layanan hukum di bidang hukum keluarga, meliputi konsultasi dan pendampingan dalam penyusunan perjanjian perkawinan dan perjanjian pasca perkawinan, proses perceraian, penetapan dan perubahan hak asuh anak, penetapan nafkah pasangan dan anak, serta pembagian harta bersama. Layanan ini juga mencakup pendampingan dalam mediasi dan penyelesaian sengketa keluarga baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Memberikan nasihat dan pendampingan hukum kepada pemberi kerja maupun pekerja dalam berbagai aspek hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial, meliputi penyusunan dan penelaahan perjanjian kerja, kebijakan perusahaan, pemutusan hubungan kerja, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, serta penanganan perselisihan hubungan industrial. Layanan mencakup pendampingan dalam perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta perwakilan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial.
PUBLIKASI
- PENTINGNYA PERAN ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN PENDAMPINGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN KASUS
- BAGAIMANA DENGAN KUHP TERBARU DI INDONESIA TAHUN 2023? INI HAL POSITIF DAN NEGATIFNYA
- BAGAIMANA CARA BERACARA DI PENGADILAN DENGAN ADANYA KUHAP TERBARU 2023?
- MACAM-MACAM KONTRAK DI INDONESIA DAN PERBEDAANNYA MENURUT HUKUM
- PERCERAIAN DAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA PROSEDUR, HAK, DAN DAMPAK HUKUMNYA
- PHK, PKWT, OUTSOURCING, DAN PENGUPAHAN MENURUT PERATURAN KETENAGAKERJAAN
- KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PKWT, PKWTT, DAN PHK MENURUT UU KETENAGAKERJAAN
- HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KERJA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
- HUKUM IMIGRASI DI INDONESIA & DAMPAKNYA TERHADAP WARGA NEGARA ASING