Beranda Tentang Layanan Tim Publikasi

PHK, PKWT, OUTSOURCING, DAN PENGUPAHAN MENURUT PERATURAN KETENAGAKERJAAN

PHK, PKWT, OUTSOURCING, DAN PENGUPAHAN MENURUT PERATURAN KETENAGAKERJAAN

Pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan pengupahan merupakan empat aspek utama yang paling sering menimbulkan sengketa dalam praktik hubungan industrial di Indonesia. Kesalahan dalam penerapan kontrak kerja, penghitungan upah, maupun pelaksanaan PHK dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif, kewajiban pembayaran kompensasi, hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.


Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru hingga tahun 2025, pengaturan mengenai PKWT, outsourcing, pengupahan, dan PHK mengalami perubahan penting. Artikel ini menyajikan panduan hukum terbaru dan praktis bagi pekerja dan perusahaan mengenai syarat, prosedur, hak, dan kewajiban dalam setiap aspek ketenagakerjaan tersebut.


Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut PP 35 Tahun 2021

  1. Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT

PKWT hanya sah untuk pekerjaan yang:

  1. Bersifat sementara atau tidak tetap

  2. Diperkirakan selesai dalam waktu tertentu

  3. Bersifat musiman

  4. Berkaitan dengan produk, kegiatan, atau pekerjaan baru yang masih dalam tahap percobaan

  5. PKWT dilarang digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus.

  1. Jangka Waktu PKWT dan Konsekuensi Hukumnya

PKWT dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun termasuk seluruh perpanjangan. Apabila perusahaan melampaui batas waktu atau salah menerapkan jenis pekerjaan, maka Hubungan kerja berubah demi hukum menjadi PKWTT (karyawan tetap).

  1. Hak Uang Kompensasi PKWT

Setiap pekerja PKWT yang kontraknya berakhir berhak atas uang kompensasi dengan rumus :

  1. 12 bulan kerja = 1 bulan upah

  2. Kurang dari 12 bulan = proporsional

Hak ini wajib dibayarkan, baik kontrak berakhir normal maupun tidak diperpanjang.


Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) Menurut UU Cipta Kerja

  1. Syarat Perusahaan Outsourcing yang Sah

Perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib :

  1. Berbadan hukum

  2. Memiliki perizinan usaha

  3. Membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan pengguna

  1. Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing

Pekerja outsourcing wajib memperoleh :

  1. Upah sesuai upah minimum dan struktur skala upah

  2. Ke pesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

  3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

  4. Jaminan kelangsungan kerja (continuity of employment) apabila terjadi pengalihan perusahaan penyedia jasa

  1. Sanksi Pelanggaran Pengupahan

Pelanggaran dapat dikenakan:

  1. Teguran tertulis

  2. Denda administratif

  3. Pembayaran kekurangan upah

  4. Sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan



Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut PP 35 Tahun 2021

  1. Prinsip PHK sebagai Upaya Terakhir

PHK hanya boleh dilakukan setelah upaya pencegahan seperti :

  1. Pengurangan jam kerja

  2. Perubahan sistem kerja

  3. Perundingan bipartit

  1. Alasan PHK yang Dibenarkan Undang-Undang

PHK dapat dilakukan karena :

  1. Perusahaan tutup atau pailit

  2. Efisiensi perusahaan

  3. Pelanggaran berat pekerja

  4. Pengunduran diri

  5. Pensiun

  6. Meninggal dunia

  1. Hak Normatif Pekerja Akibat PHK

Pekerja berhak memperoleh :

  1. Uang pesangon

  2. Uang penghargaan masa kerja

  3. Uang penggantian hak

  4. Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan, dan akses kerja


Dampak Perubahan Regulasi 2024–2025 terhadap Perusahaan dan Pekerja

Perubahan regulasi terbaru memperkuat dalam hal :

  1. Kepastian status kerja PKWT

  2. Perlindungan pekerja outsourcing

  3. Penyesuaian formula upah minimum

  4. Penguatan jaminan pasca PHK melalui JKP

Hal ini menuntut perusahaan lebih disiplin dalam kepatuhan hukum dan administrasi ketenagakerjaan.


Pentingnya Pendampingan Advokat Ketenagakerjaan

Pendampingan advokat diperlukan untuk :

  1. Audit kontrak PKWT dan outsourcing

  2. Perhitungan hak pesangon dan kompensasi

  3. Pendampingan bipartit, mediasi, dan konsiliasi

  4. Gugatan dan pembelaan di Pengadilan Hubungan Industrial

  5. Konsultasi preventif kepatuhan perusahaan


Kesimpulan

Peraturan ketenagakerjaan terbaru hingga tahun 2025 mengatur secara rinci PKWT, outsourcing, pengupahan, dan PHK. Kepatuhan terhadap regulasi ini melindungi hak pekerja, meminimalkan risiko sengketa, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.


Referensi Hukum

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

PP No. 35 Tahun 2021

PP No. 36 Tahun 2021

PP No. 37 Tahun 2021 jo. PP No. 6 Tahun 2025

PP No. 7 Tahun 2025

Permenaker No. 16 Tahun 2024