Pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan pengupahan merupakan empat aspek utama yang paling sering menimbulkan sengketa dalam praktik hubungan industrial di Indonesia. Kesalahan dalam penerapan kontrak kerja, penghitungan upah, maupun pelaksanaan PHK dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif, kewajiban pembayaran kompensasi, hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru hingga tahun 2025, pengaturan mengenai PKWT, outsourcing, pengupahan, dan PHK mengalami perubahan penting. Artikel ini menyajikan panduan hukum terbaru dan praktis bagi pekerja dan perusahaan mengenai syarat, prosedur, hak, dan kewajiban dalam setiap aspek ketenagakerjaan tersebut.
Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut PP 35 Tahun 2021
Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT
PKWT hanya sah untuk pekerjaan yang:
Bersifat sementara atau tidak tetap
Diperkirakan selesai dalam waktu tertentu
Bersifat musiman
Berkaitan dengan produk, kegiatan, atau pekerjaan baru yang masih dalam tahap percobaan
PKWT dilarang digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus.
Jangka Waktu PKWT dan Konsekuensi Hukumnya
PKWT dapat dibuat paling lama 5 (lima) tahun termasuk seluruh perpanjangan. Apabila perusahaan melampaui batas waktu atau salah menerapkan jenis pekerjaan, maka Hubungan kerja berubah demi hukum menjadi PKWTT (karyawan tetap).
Hak Uang Kompensasi PKWT
Setiap pekerja PKWT yang kontraknya berakhir berhak atas uang kompensasi dengan rumus :
12 bulan kerja = 1 bulan upah
Kurang dari 12 bulan = proporsional
Hak ini wajib dibayarkan, baik kontrak berakhir normal maupun tidak diperpanjang.
Pengaturan Outsourcing (Alih Daya) Menurut UU Cipta Kerja
Syarat Perusahaan Outsourcing yang Sah
Perusahaan penyedia jasa outsourcing wajib :
Berbadan hukum
Memiliki perizinan usaha
Membuat perjanjian tertulis dengan perusahaan pengguna
Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing
Pekerja outsourcing wajib memperoleh :
Upah sesuai upah minimum dan struktur skala upah
Ke pesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Jaminan kelangsungan kerja (continuity of employment) apabila terjadi pengalihan perusahaan penyedia jasa
Sanksi Pelanggaran Pengupahan
Pelanggaran dapat dikenakan:
Teguran tertulis
Denda administratif
Pembayaran kekurangan upah
Sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut PP 35 Tahun 2021
Prinsip PHK sebagai Upaya Terakhir
PHK hanya boleh dilakukan setelah upaya pencegahan seperti :
Pengurangan jam kerja
Perubahan sistem kerja
Perundingan bipartit
Alasan PHK yang Dibenarkan Undang-Undang
PHK dapat dilakukan karena :
Perusahaan tutup atau pailit
Efisiensi perusahaan
Pelanggaran berat pekerja
Pengunduran diri
Pensiun
Meninggal dunia
Hak Normatif Pekerja Akibat PHK
Pekerja berhak memperoleh :
Uang pesangon
Uang penghargaan masa kerja
Uang penggantian hak
Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan, dan akses kerja
Dampak Perubahan Regulasi 2024–2025 terhadap Perusahaan dan Pekerja
Perubahan regulasi terbaru memperkuat dalam hal :
Kepastian status kerja PKWT
Perlindungan pekerja outsourcing
Penyesuaian formula upah minimum
Penguatan jaminan pasca PHK melalui JKP
Hal ini menuntut perusahaan lebih disiplin dalam kepatuhan hukum dan administrasi ketenagakerjaan.
Pentingnya Pendampingan Advokat Ketenagakerjaan
Pendampingan advokat diperlukan untuk :
Audit kontrak PKWT dan outsourcing
Perhitungan hak pesangon dan kompensasi
Pendampingan bipartit, mediasi, dan konsiliasi
Gugatan dan pembelaan di Pengadilan Hubungan Industrial
Konsultasi preventif kepatuhan perusahaan
Kesimpulan
Peraturan ketenagakerjaan terbaru hingga tahun 2025 mengatur secara rinci PKWT, outsourcing, pengupahan, dan PHK. Kepatuhan terhadap regulasi ini melindungi hak pekerja, meminimalkan risiko sengketa, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Referensi Hukum
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
PP No. 35 Tahun 2021
PP No. 36 Tahun 2021
PP No. 37 Tahun 2021 jo. PP No. 6 Tahun 2025
PP No. 7 Tahun 2025
Permenaker No. 16 Tahun 2024