Hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban hukum yang wajib dipenuhi sejak tahap perekrutan, selama hubungan kerja berlangsung, hingga berakhirnya hubungan kerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru hingga tahun 2025, pengaturan mengenai kewajiban perusahaan terhadap pekerja dalam skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta pelaksanaan PHK mengalami perubahan signifikan. Artikel ini mengulas secara sistematis kewajiban administratif, finansial, sosial, dan prosedural perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan terbaru di Indonesia.
Kerangka Hukum Kewajiban Perusahaan Menurut Regulasi Terbaru
Kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja berlandaskan pada regulasi berikut :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PKWT, Outsourcing, Waktu Kerja, PHK)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (Pengupahan)
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 jo. PP Nomor 6 Tahun 2025 (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 (Jaminan Kecelakaan Kerja)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Upah Minimum 2025)
Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan.
Kewajiban Perusahaan terhadap Pekerja dalam Skema PKWT
Kewajiban Membuat Perjanjian Kerja Tertulis dan Sah
Perusahaan wajib membuat PKWT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin sesuai Pasal 5 PP Nomor 35 Tahun 2021. PKWT yang :
Tidak dibuat tertulis, atau
Tidak didaftarkan sesuai ketentuan akan berakibat hubungan kerja berubah demi hukum menjadi PKWTT (pekerja tetap).
Kewajiban Menetapkan Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan PKWT
PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang :
Bersifat sementara atau tidak tetap
Diperkirakan selesai dalam waktu tertentu
Bersifat musiman
Berkaitan dengan produk atau kegiatan baru
Penggunaan PKWT untuk pekerjaan bersifat tetap merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
Kewajiban Membayar Upah dan Hak Normatif Pekerja PKWT
Perusahaan wajib :
a. Membayar upah minimum (UMP/UMK) dan struktur skala upah
b. Membayar upah lembur sesuai jam kerja tambahan
c. Memberikan hak cuti, istirahat mingguan, dan hari libur nasional
d. Memberikan THR Keagamaan sesuai ketentuan
Kewajiban Membayar Uang Kompensasi PKWT
Setiap berakhirnya PKWT, perusahaan wajib membayar uang kompensasi dengan ketentuan :
a. Masa kerja 12 bulan = 1 bulan upah
b. Kurang dari 12 bulan = proporsional
Kewajiban ini berlaku meskipun kontrak tidak diperpanjang.
Kewajiban Mendaftarkan Pekerja PKWT dalam Program Jaminan Sosial
Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja PKWT dalam :
a. BPJS Kesehatan
b. BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JHT, JP, JKP)
Kewajiban Perusahaan terhadap Pekerja dalam Skema PKWTT
Kewajiban Menjamin Kepastian Status Hubungan Kerja
Perusahaan wajib memberikan :
a. Kepastian status sebagai pekerja tetap
b. Larangan penggunaan kontrak berulang yang menyelundupi hukum
Kewajiban Membayar Upah, Tunjangan, dan Struktur Skala Upah
Perusahaan berkewajiban untuk :
a. Membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian kerja
b. Menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah
c. Memberikan tunjangan tetap dan tidak tetap
Kewajiban Menyediakan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perusahaan wajib menyediakan :
a. Lingkungan kerja aman
b. Alat pelindung diri (APD)
c. Program pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Kewajiban Memberikan Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesejahteraan
Perusahaan berkewajiban untuk :
a. Mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
b. Memberikan fasilitas kesejahteraan sesuai kemampuan
c. Menyediakan pelatihan dan pengembangan kompetensi
Kewajiban Perusahaan dalam Hal Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Kewajiban Mengupayakan Pencegahan PHK
Perusahaan wajib mengupayakan :
a. Pengurangan jam kerja
b. Perubahan sistem kerja
c. Perundingan bipartit
d. PHK hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir.
Kewajiban Melaksanakan Prosedur PHK Secara Sah
Perusahaan berkewajiban untuk :
a. Melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu
b. Memberikan pemberitahuan tertulis PHK
c. Mengajukan penyelesaian ke mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial bila terjadi sengketa
d. PHK sepihak tanpa prosedur sah dapat dinyatakan batal demi hukum.
Kewajiban Membayar Hak Normatif Pekerja Akibat PHK
Perusahaan wajib membayar :
a. Uang pesangon
b. Uang penghargaan masa kerja
c. Uang penggantian hak (cuti, ongkos pulang, dll.)
d. Besaran disesuaikan dengan alasan PHK dan masa kerja.
Kewajiban Menjamin Akses Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Perusahaan wajib memastikan pekerja terdaftar dalam program JKP yang memberikan :
a. Uang tunai maksimal 6 bulan
b. Pelatihan kerja
c. Akses informasi lowongan kerja
Sanksi Hukum atas Pelanggaran Kewajiban Perusahaan
Pelanggaran kewajiban dapat mengakibatkan :
Sanksi administratif (teguran, pembekuan izin)
Denda dan sanksi pidana
Gugatan perselisihan hubungan industrial
Putusan pembatalan PHK dan perintah mempekerjakan kembali pekerja
Pentingnya Kepatuhan dan Pendampingan Advokat Ketenagakerjaan
Pendampingan hukum diperlukan untuk :
Penyusunan kontrak PKWT & PKWTT yang sah
Audit kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan
Perhitungan hak pesangon dan kompensasi
Pendampingan bipartit, mediasi, hingga litigasi PHI
Kesimpulan
Perusahaan memiliki kewajiban hukum yang luas terhadap tenaga kerja dalam setiap tahap hubungan kerja. Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan terbaru hingga tahun 2025 menjadi kunci perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus meminimalkan risiko sengketa dan sanksi bagi perusahaan.
Referensi Hukum
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
PP No. 35 Tahun 2021
PP No. 36 Tahun 2021
PP No. 37 Tahun 2021 jo. PP No. 6 Tahun 2025
PP No. 7 Tahun 2025
Permenaker No. 16 Tahun 2024