Beranda Tentang Layanan Tim Publikasi

KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PKWT, PKWTT, DAN PHK MENURUT UU KETENAGAKERJAAN

KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP TENAGA KERJA DALAM PKWT, PKWTT, DAN PHK MENURUT UU KETENAGAKERJAAN

Hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan  Indonesia, perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki kewajiban hukum yang wajib dipenuhi  sejak tahap perekrutan, selama hubungan kerja berlangsung, hingga berakhirnya hubungan kerja  akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).


Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta  berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru hingga tahun  2025, pengaturan mengenai kewajiban perusahaan terhadap pekerja dalam skema Perjanjian  Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta  pelaksanaan PHK mengalami perubahan signifikan. Artikel ini mengulas secara sistematis  kewajiban administratif, finansial, sosial, dan prosedural perusahaan sesuai peraturan  ketenagakerjaan terbaru di Indonesia.


Kerangka Hukum Kewajiban Perusahaan Menurut Regulasi Terbaru

Kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja berlandaskan pada regulasi berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PKWT, Outsourcing, Waktu Kerja, PHK)

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (Pengupahan)

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 jo. PP Nomor 6 Tahun 2025 (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 (Jaminan Kecelakaan Kerja)

  7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 (Upah Minimum 2025)

Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam menilai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban ketenagakerjaan.


Kewajiban Perusahaan terhadap Pekerja dalam Skema PKWT

  1. Kewajiban Membuat Perjanjian Kerja Tertulis dan Sah

Perusahaan wajib membuat PKWT secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf  latin sesuai Pasal 5 PP Nomor 35 Tahun 2021. PKWT yang :

  1. Tidak dibuat tertulis, atau

  2. Tidak didaftarkan sesuai ketentuan akan berakibat hubungan kerja berubah demi hukum menjadi PKWTT (pekerja tetap).

  1. Kewajiban Menetapkan Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan PKWT

PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang :

  1. Bersifat sementara atau tidak tetap

  2. Diperkirakan selesai dalam waktu tertentu

  3. Bersifat musiman

  4. Berkaitan dengan produk atau kegiatan baru

Penggunaan PKWT untuk pekerjaan bersifat tetap merupakan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

  1. Kewajiban Membayar Upah dan Hak Normatif Pekerja PKWT

Perusahaan wajib :

a. Membayar upah minimum (UMP/UMK) dan struktur skala upah

b. Membayar upah lembur sesuai jam kerja tambahan

c. Memberikan hak cuti, istirahat mingguan, dan hari libur nasional

d. Memberikan THR Keagamaan sesuai ketentuan

  1. Kewajiban Membayar Uang Kompensasi PKWT

Setiap berakhirnya PKWT, perusahaan wajib membayar uang kompensasi dengan ketentuan :

a. Masa kerja 12 bulan = 1 bulan upah

b. Kurang dari 12 bulan = proporsional

Kewajiban ini berlaku meskipun kontrak tidak diperpanjang.

  1. Kewajiban Mendaftarkan Pekerja PKWT dalam Program Jaminan Sosial

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja PKWT dalam :

a. BPJS Kesehatan

b. BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JHT, JP, JKP)


Kewajiban Perusahaan terhadap Pekerja dalam Skema PKWTT

  1. Kewajiban Menjamin Kepastian Status Hubungan Kerja

Perusahaan wajib memberikan :

a. Kepastian status sebagai pekerja tetap

b. Larangan penggunaan kontrak berulang yang menyelundupi hukum

  1. Kewajiban Membayar Upah, Tunjangan, dan Struktur Skala Upah

Perusahaan berkewajiban untuk :

a. Membayar upah tepat waktu sesuai perjanjian kerja

b. Menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah

c. Memberikan tunjangan tetap dan tidak tetap

  1. Kewajiban Menyediakan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Perusahaan wajib menyediakan :

a. Lingkungan kerja aman

b. Alat pelindung diri (APD)

c. Program pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

  1. Kewajiban Memberikan Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesejahteraan

Perusahaan berkewajiban untuk :

a. Mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

b. Memberikan fasilitas kesejahteraan sesuai kemampuan

c. Menyediakan pelatihan dan pengembangan kompetensi


Kewajiban Perusahaan dalam Hal Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  1. Kewajiban Mengupayakan Pencegahan PHK

Perusahaan wajib mengupayakan :

a. Pengurangan jam kerja

b. Perubahan sistem kerja

c. Perundingan bipartit

d. PHK hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir.

  1. Kewajiban Melaksanakan Prosedur PHK Secara Sah

Perusahaan berkewajiban untuk :

a. Melakukan perundingan bipartit terlebih dahulu

b. Memberikan pemberitahuan tertulis PHK

c. Mengajukan penyelesaian ke mediasi atau Pengadilan Hubungan Industrial bila terjadi sengketa

d. PHK sepihak tanpa prosedur sah dapat dinyatakan batal demi hukum.

  1. Kewajiban Membayar Hak Normatif Pekerja Akibat PHK

Perusahaan wajib membayar :

a. Uang pesangon

b. Uang penghargaan masa kerja

c. Uang penggantian hak (cuti, ongkos pulang, dll.)

d. Besaran disesuaikan dengan alasan PHK dan masa kerja.

  1. Kewajiban Menjamin Akses Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

Perusahaan wajib memastikan pekerja terdaftar dalam program JKP yang memberikan :

a. Uang tunai maksimal 6 bulan

b. Pelatihan kerja

c. Akses informasi lowongan kerja


Sanksi Hukum atas Pelanggaran Kewajiban Perusahaan

Pelanggaran kewajiban dapat mengakibatkan :

  1. Sanksi administratif (teguran, pembekuan izin)

  2. Denda dan sanksi pidana

  3. Gugatan perselisihan hubungan industrial

  4. Putusan pembatalan PHK dan perintah mempekerjakan kembali pekerja


Pentingnya Kepatuhan dan Pendampingan Advokat Ketenagakerjaan

Pendampingan hukum diperlukan untuk :

  1. Penyusunan kontrak PKWT & PKWTT yang sah

  2. Audit kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan

  3. Perhitungan hak pesangon dan kompensasi

  4. Pendampingan bipartit, mediasi, hingga litigasi PHI


Kesimpulan

Perusahaan memiliki kewajiban hukum yang luas terhadap tenaga kerja dalam setiap tahap hubungan kerja. Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan terbaru hingga tahun 2025  menjadi kunci perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus meminimalkan risiko sengketa dan sanksi bagi perusahaan.


Referensi Hukum

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

PP No. 35 Tahun 2021

PP No. 36 Tahun 2021

PP No. 37 Tahun 2021 jo. PP No. 6 Tahun 2025

PP No. 7 Tahun 2025

Permenaker No. 16 Tahun 2024