Beranda Tentang Layanan Tim Publikasi
Suci Rahmalia

Suci Rahmalia, S.H

Director

Suci Rahmalia, S.H., adalah seorang pengacara yang berfokus dan memiliki spesialisasi dalam bidang hukum perceraian dan hukum keluarga. Beliau memiliki keahlian dan pemahaman yang mendalam mengenai hukum Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara perceraian, hak asuh anak, nafkah istri dan anak, pembagian harta bersama, perjanjian perkawinan, serta sengketa keluarga lainnya. Dalam menangani perkara, beliau dikenal profesional dalam memberikan pendampingan hukum, penyusunan dokumen hukum, serta perwakilan klien di hadapan pengadilan dan instansi terkait.

BIDANG PRAKTIK

HUKUM PERCERAIAN

Memberikan layanan hukum secara komprehensif dalam penanganan perkara perceraian, mulai dari tahap konsultasi hukum awal, analisis posisi hukum para pihak, penyusunan dan pengajuan gugatan atau permohonan cerai, hingga pendampingan dan perwakilan klien dalam seluruh proses persidangan di pengadilan. Layanan ini mencakup pengurusan dan penetapan hak dan kewajiban para pihak setelah perceraian, seperti nafkah iddah, mut’ah, nafkah anak, serta pengaturan hak asuh dan hak kunjung anak. Selain itu, memberikan pendampingan dalam proses pembagian harta bersama (gono-gini), pelaksanaan dan eksekusi putusan pengadilan, serta penyelesaian sengketa pasca perceraian dengan mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak klien.


HUKUM KELUARGA

Memberikan layanan hukum yang menyeluruh di bidang hukum keluarga, meliputi konsultasi dan pendampingan dalam berbagai permasalahan hukum keluarga baik sebelum, selama, maupun setelah perkawinan. Layanan ini mencakup penyusunan, penelaahan, dan pendaftaran perjanjian perkawinan serta perjanjian pasca perkawinan, penetapan dan perubahan hak asuh serta perwalian anak, penetapan asal-usul dan status hukum anak, pengangkatan anak, serta penyelesaian sengketa keluarga yang berkaitan dengan hubungan suami istri, orang tua dan anak, maupun anggota keluarga lainnya. Selain melalui jalur litigasi, layanan juga mencakup upaya mediasi dan penyelesaian secara non-litigasi untuk mencapai solusi yang adil, berimbang, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.

PUBLIKASI