Beranda Tentang Layanan Tim Publikasi
Reka Pujiani

Reka Pujiani, S.H.,

Lawyer

Reka Pujiani, S.H., adalah seorang pengacara yang berfokus dan memiliki spesialisasi dalam bidang hukum korporasi dan hukum bisnis. Beliau memiliki keahlian dan pemahaman yang mendalam mengenai hukum Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pendirian dan pengelolaan badan usaha, transaksi komersial, serta kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan praktiknya, beliau dikenal profesional dalam memberikan pendampingan hukum, penyusunan dan penelaahan dokumen hukum, serta perwakilan klien di hadapan instansi pemerintah, notaris, dan lembaga terkait lainnya, dengan mengedepankan ketelitian, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan klien.

BIDANG PRAKTIK

HUKUM KORPORASI

Memberikan layanan hukum secara komprehensif dalam bidang hukum korporasi, mulai dari konsultasi pendirian badan usaha (PT, PMDN, PMA, CV, yayasan, dan perkumpulan), penyusunan dan perubahan anggaran dasar, pengurusan perizinan usaha dan legalitas perusahaan, hingga pendampingan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tata kelola perusahaan (good corporate governance). Layanan ini mencakup restrukturisasi perusahaan, penggabungan, peleburan, dan pemisahan usaha (merger, konsolidasi, dan spin-off), pengalihan saham, penyusunan perjanjian antar pemegang saham, serta pendampingan dalam kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal, persaingan usaha, dan regulasi sektoral lainnya.


HUKUM BISNIS

Memberikan layanan hukum yang menyeluruh di bidang hukum bisnis, meliputi konsultasi dan pendampingan dalam berbagai kegiatan dan transaksi komersial, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa. Layanan ini mencakup penyusunan, penelaahan, dan negosiasi berbagai perjanjian bisnis, kontrak kerja sama, perjanjian distribusi, keagenan, waralaba, serta transaksi jual beli aset dan saham. Selain itu, memberikan pendampingan dalam penagihan piutang, restrukturisasi utang, kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), serta penyelesaian sengketa bisnis baik melalui litigasi di pengadilan maupun melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, arbitrase, dan negosiasi), dengan mengedepankan solusi yang efektif, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan usaha klien. 

PUBLIKASI