BIDANG PRAKTIK
HUKUM PIDANA
Memberikan layanan hukum secara komprehensif dalam penanganan perkara pidana, mulai dari tahap konsultasi awal, analisis posisi hukum klien, pendampingan pada tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, pendampingan pada tahap penuntutan di kejaksaan, hingga pembelaan dan perwakilan klien dalam seluruh proses persidangan di pengadilan. Layanan ini mencakup penyusunan laporan dan pengaduan pidana, pendampingan dalam pemeriksaan saksi dan tersangka, penyusunan eksepsi, pledoi, replik, duplik, serta upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Penanganan perkara meliputi berbagai jenis tindak pidana, antara lain tindak pidana umum seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, perbuatan tidak menyenangkan, serta tindak pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perbankan, tindak pidana perpajakan, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana di bidang teknologi informasi. Selain itu, memberikan pendampingan dalam perkara pidana anak, pidana militer tertentu, serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan diversi, dengan mengedepankan penyelesaian perkara yang berkeadilan, proporsional, dan menjunjung tinggi hak-hak klien.