Beranda Tentang Layanan Tim Publikasi
Angelia Dita Lestari

Angelia Dita Lestari, S.H.,

Lawyer

Angelia Dita Lestari, S.H., adalah seorang pengacara yang berfokus dan memiliki spesialisasi dalam bidang hukum imigrasi dan hukum internasional. Beliau memiliki keahlian dan pemahaman yang mendalam mengenai hukum Indonesia serta berbagai ketentuan hukum internasional yang berkaitan dengan lalu lintas orang, penanaman modal asing, hubungan lintas negara, dan status keimigrasian warga negara asing. Dalam menangani perkara, beliau dikenal profesional dalam memberikan pendampingan hukum, penyusunan dokumen hukum, serta perwakilan klien di hadapan instansi keimigrasian, perwakilan diplomatik, maupun lembaga terkait lainnya, dengan mengedepankan kepastian hukum, ketepatan prosedur, dan perlindungan kepentingan klien.

BIDANG PRAKTIK

HUKUM IMIGRASI

Memberikan layanan hukum secara komprehensif dalam penanganan permasalahan keimigrasian, mulai dari tahap konsultasi awal, analisis status dan posisi hukum klien, penyusunan serta pengajuan permohonan visa, izin tinggal (ITAS, ITAP), izin kerja bagi tenaga kerja asing, alih status izin tinggal, perpanjangan izin tinggal, hingga pendampingan dalam proses pemeriksaan dan klarifikasi di kantor imigrasi. Layanan ini mencakup pendampingan dalam penanganan pelanggaran keimigrasian, pencegahan dan penangkalan, deportasi, serta keberatan dan upaya hukum terhadap keputusan administrasi keimigrasian. Selain itu, memberikan asistensi hukum bagi perusahaan penanaman modal asing, sponsor, maupun individu dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku.


HUKUM INTERNASIONAL

Memberikan layanan hukum yang menyeluruh di bidang hukum internasional, meliputi konsultasi dan pendampingan dalam berbagai permasalahan hukum lintas negara, baik yang bersifat perdata maupun administratif. Layanan ini mencakup penyusunan dan penelaahan kontrak internasional, perjanjian kerja sama lintas negara, pendampingan dalam transaksi dan investasi asing, penanganan sengketa perdata internasional, serta asistensi dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan asing di Indonesia. Selain melalui jalur litigasi, layanan juga mencakup negosiasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa secara non litigasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan klien dalam hubungan hukum internasional.

PUBLIKASI